Home

Sunday, January 10, 2010

Pro-Kontra SKPP kasus Bibit-Candra


Mengenai keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa kedua pimpinan KPK yaitu Bibit Rianto Samad dan Candra Marta Hamzah ternyata tidak berhenti di sini. Memang inisiatif keluarnya SKPP tersebut, selain disambut gembira tetapi juga disambut keresahan karena pengeluaran SKPP tersebut sedikit bermasalah.

Memang hal yang dicemaskan pun tersebut terjadi. Permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji atas terbitnya SKPP diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PPMI. Ketiga LSM ini mewakilkan kepada sejumlah kuasa hukum pimpinan Egi Sudjana dan Farhat Abas. Sedangkan kelompok dari Komunitas Advokad dan Masyarakat penegak Hukum Untuk Keadilan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, OC. Kaligis, Ferry Amahorsea dan Petrus Bala Pattyona.


Dari pihak yang kotra terhadap dikeluarkannya SKPP ini, beralasan bahwa alasan sosialogis dan yuridis yang digunakan kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra, tidak dapat dijadikan alasan hukum. Secara konstitusi, penghentian penuntutan harus memenuhi tiga syarat yakni: a) Tidak cukup bukti (padahal kasus ini sudah lengkap (P21)., b) Bukan tindak pidana dan c) Ditutup demi kepentingan hukum. Mengapa ditolak? Dalam logika hukumnya, ketika kejaksaan dan kepolisian sampai pada kesimpulan ada bukti-bukti lengkap (P21), maka tidak ada alasan lain kecuali kasus tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan. Itulah proses hukum yang dipandang prosedural dan benar.

Sedangkan menurut kejaksaan, alasan di keluarkannya SKPP tersebut berdasarkan alasan Yuridis yaitu bukan perbuatan pidana sesuai pasal 139 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan alasan Sosiologis yaitu suasana kebatinan masyarakat yang membuat perkara tidak layak ke pengadilan.
Sedangkan dari yang pro SKPP mempertimbangkan bahwa kasus Bibit-Chandra merupakan bagian dari persoalan pemberantasan korupsi. Ketika korupsi disepakati sebagai extra-ordinary crime, terhadapnya diberlakukan hukum khusus dan bukan hukum umum. Oleh karenanya tanpa mempertimbangkan lengkap atau tidaknya bukti-bukti hukum, Kejagung atas dasar asas oportunitas wajib mengeluarkan SKPP. Hal ini perlu dilakukan demi keadilan sosial yang didambakan masyarakat.

 Analisis:
Dari dua asalan antara yang pro dan kontra dapat dianalisis bahwa kedua kubu tersebut bertolak dari logika hukum yang berbeda-beda, bahkan bertentangan satu dengan yang lain. Kubu yang kontra menggunakan jalur logika hukum prosedural sedangkan yang kontra menggunakan jalur logika hukum substantif (responsif).
Memang diakui bahwa sistem hukum indonesia menggunakan sistem hukum civil law, sehingga menggunakan jalur logika hukum prosedural. Namun kenyataan yang ada bahwa sistem hukum yang prosedural telah mengakibatkan kekakuan dalam penegakan hukum diindonesia.

 Opini:
Menurut pendapat saya, dikeluarkannya SKPP oleh kejaksaan memang menyalahi aturan hukum secara prosedural, seharusnya alasan sosiologis, suasana kebatinan masyarakat membuat perkara tidak layak ke pengadilan mestinya dijadikan dasar untuk deponering (penghentian perkara demi kepentingan umum) demi kepentingan hukum.
Tetapi bila mengacu pada relitas penegakan hukum kita yang mengakibatkan perbagai persoalan muncul, seperti kasus kakao (mbah Minah), semangka, Prita Mulyasari, dan kasus-kasus ketidakadilan hukum prosedural yang ada. Sedah saatnya kita beranjak dari hukum prosedural menuju hukum responsif (substantif). Sehingga dalam kasus SKPP ini, tidak usah terlalu berpikiran secara prosedural, karena hanya membuat keribetan yang tidak pernah berakhir, wong sudah jelas tidak bersalah kok, kenapa harus diusut-usut lagi. Yang penting keadilan sudah ditegakan walaupun tidak secara prosedural.

Dan dari dikeluarkannya SKPP tersebut malah lebih manfaat, yaitu pengusutan korupsi semakain lancar. Bukankah hukum dibuat dengan tujuan untuk menegakan keadilan (iqomatul ‘adl) bukan untuk membuat sistem yang meribetkan? Memang diakui, kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum, tapi perlu di garis bawahi masih ada dua tujuan hukum, yaitu keadilan dan kemanfaatan.
So, saya pribadi sepakat-sepakat saja dengan dikeluarkannya SKPP tersebut, terlepas dari pro dan kontranya. Karena sesui dengan kaidah ushul fiqh bahwa “Mendahulukan mencegah kemadhorotan (keburukan) lebih baik daripada menarik kebaikan”.

No comments: